Bekasiinfo.com
Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid 19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1) sesuai yang di kutip CNN Indonesia. Airlangga Hartarto menyatakan bahwa merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (covid 19) Di seluruh provinsi Jawa Dan Bali berlaku mulai 11 s/d 25 Januari 2021, keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
PSBB secara terbatas dilakukan Di seluruh provinsi Jawa dan Bali, mengingat provinsi tersebut memenuhi salah satu Dari empat parameter yang ditetapkan. Parameter tersebut antara lain; tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan dibawah nasional sebesar 82 persen.
Pemerintah melihat rasio keterisian tempat tidur isolasi Dan ICU diatas 70 persen serta melihat Kasus aktif covid 19 telah mencapai 14.2 persen.
Pembatasan kegiatan tersebut antara lain: membatasi tempat kerja dengan Work From Home (WFH) 75 persen, proses belajar secara daring Pembatasan jam operasional Moda transportasi. (Epk)